Bagi banyak lulusan fakultas hukum, menjadi advokat adalah salah satu cita-cita profesional yang prestisius. Namun disini PERADI RAYA paham, tidak sedikit yang masih bingung tentang tahapan formal dan hukum yang harus dilalui untuk benar-benar sah menyandang gelar “Advokat” di Indonesia. Tiga tahapan utama yang wajib dipahami dan dijalani adalah PKPA (Pelatihan Khusus Profesi Advokat), UPA (Ujian Profesi Advokat), dan Sumpah Advokat.
Dalam artikel ini, kita akan membahas dengan lengkap:
-
Apa itu PKPA, UPA, dan Sumpah Advokat
-
Mengapa tahapan ini wajib dilalui
-
Dasar hukum yang mengaturnya
-
Tips dan rekomendasi untuk kamu yang sedang bersiap menapaki profesi advokat, termasuk informasi penting seputar PERADI RAYA sebagai penyelenggara resmi ketiganya.

Mengapa Harus Lewat PKPA, UPA, dan Sumpah Advokat?
Profesi advokat bukan hanya tentang kemampuan berargumen di persidangan atau fasih bicara hukum. Ada kode etik, standar profesionalitas, serta tanggung jawab hukum yang harus dipahami secara menyeluruh. Karena itulah, negara mengatur agar seseorang tidak serta-merta bisa menjadi advokat hanya karena lulus kuliah hukum. Tiga tahapan ini adalah mandatory:
-
PKPA (Pelatihan Khusus Profesi Advokat): membekali keterampilan praktis.
-
UPA (Ujian Profesi Advokat): menguji pemahaman dan kesiapan.
-
Sumpah Advokat: mengukuhkan status advokat secara resmi dan sah secara hukum.
Apa Itu PKPA?
PKPA adalah Pelatihan Khusus Profesi Advokat yang wajib diikuti oleh setiap calon advokat. PKPA ini diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan bertujuan untuk memberikan bekal keterampilan hukum praktis yang tidak selalu diajarkan secara mendalam di bangku kuliah.
Materi PKPA meliputi:
-
Teknik beracara di pengadilan
-
Etika profesi advokat
-
Pembuatan dokumen hukum (legal drafting)
-
Hukum acara pidana dan perdata
-
Mediasi dan alternatif penyelesaian sengketa
-
Studi kasus dan praktik lapangan
Biasanya, PKPA dilaksanakan dalam kurun waktu 1–2 bulan, dengan sistem pertemuan tatap muka atau online. Di sinilah kamu akan berinteraksi langsung dengan para praktisi hukum berpengalaman.
Tanpa sertifikat PKPA, kamu tidak bisa lanjut ke tahap UPA.
Apa Itu UPA?
UPA adalah Ujian Profesi Advokat yang menjadi seleksi resmi untuk menguji kemampuan calon advokat. Ujian ini diselenggarakan oleh organisasi advokat terdaftar, seperti PERADI RAYA (Persaudaraan Keadilan SeIndonesia Raya).
Materi UPA biasanya mencakup:
-
Hukum Acara Perdata & Pidana
-
Hukum Acara Tata Usaha Negara
-
Hukum Perusahaan
-
Etika Profesi
-
Hukum Acara Perdata Agama
-
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
UPA biasanya dilaksanakan secara nasional beberapa kali dalam setahun. Peserta yang lulus UPA akan mendapatkan sertifikat kelulusan yang menjadi syarat untuk mengikuti penyumpahan sebagai advokat.

Apa Itu Sumpah Advokat?
Setelah lulus UPA, kamu harus menjalani Sumpah Advokat di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi. Ini adalah tahap akhir dan paling simbolis dalam perjalananmu menjadi advokat. Tanpa sumpah ini, meski sudah lulus UPA, kamu belum dapat menjalankan praktik advokat secara sah.
Isi sumpah advokat umumnya menekankan pada:
-
Menjunjung tinggi hukum dan keadilan
-
Menjaga etika profesi
-
Tidak menyalahgunakan profesi
Setelah disumpah, kamu akan mendapatkan Berita Acara Sumpah (BAS) dan bisa mendaftarkan diri ke organisasi advokat serta mendapatkan Kartu Tanda Advokat (KTA).
Dasar Hukum Tiga Tahapan Ini
Seluruh tahapan ini diatur dalam:
-
UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
-
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA)
-
Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI)
-
SK dari Organisasi Advokat
Kepatuhan terhadap ketentuan ini sangat penting karena menyangkut legalitas dan etika profesi.
Kenapa Harus di PERADI RAYA?
Di Indonesia, ada beberapa organisasi advokat, namun PERADI RAYA (Persaudaraan Keadilan SeIndonesia Raya) hadir sebagai salah satu organisasi yang aktif dan terpercaya dalam menyelenggarakan PKPA, UPA, dan Sumpah Advokat secara terintegrasi.
Kelebihan mengikuti PKPA dan UPA di PERADI RAYA:
-
Jadwal fleksibel: cocok untuk mahasiswa semester akhir dan fresh graduate.
-
Materi aktual dan praktis: dibawakan oleh dosen dan advokat senior.
-
Sertifikasi resmi dan terdaftar di Mahkamah Agung.
-
Pendampingan hingga tahap sumpah advokat.
-
Jaringan profesional nasional yang luas.
PERADI RAYA juga aktif menyelenggarakan kegiatan career support, seminar hukum, dan pelatihan lanjutan bagi para advokat muda yang ingin terus mengembangkan kompetensinya.
Tips Sukses Menjadi Advokat
-
Ikuti PKPA dengan serius. Jangan hanya mengejar sertifikat—pastikan kamu benar-benar memahami dan menyerap ilmunya.
-
Siapkan waktu belajar UPA secara konsisten. Gunakan soal-soal tahun lalu dan ikut try out jika memungkinkan.
-
Bangun jaringan sejak PKPA. Banyak peluang kerja dan magang yang datang dari relasi sesama peserta maupun pengajar.
-
Pilih penyelenggara terpercaya seperti PERADI RAYA. Hal ini memastikan prosesmu lancar dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
-
Jaga etika sejak awal. Profesi advokat bukan hanya soal pintar hukum, tapi juga soal integritas dan kepercayaan publik.
Saatnya Ambil Langkah Nyata
Menjadi advokat adalah perjalanan panjang yang membutuhkan komitmen, disiplin, dan integritas. Namun, dengan pemahaman yang benar dan dukungan dari lembaga yang kompeten seperti PERADI RAYA, kamu bisa melewati seluruh proses ini dengan percaya diri.
Jika kamu sedang mencari penyelenggara PKPA, UPA, dan Sumpah Advokat yang terpercaya, PERADI RAYA adalah mitra yang tepat untuk membimbing langkahmu. Dengan pengalaman panjang dan sistem yang profesional, kamu akan mendapatkan tidak hanya legalitas, tapi juga kualitas.

Ingin Daftar PKPA dan UPA di PERADI RAYA?
Kunjungi Instagram resmi @official.peradiraya atau hubungi admin kami untuk mendapatkan informasi jadwal terbaru, cara pendaftaran, serta konsultasi gratis seputar profesi advokat.
📱 WhatsApp Admin: +62 851 2227 7807
📷 Instagram: @official.peradiraya
📘 Facebook: PERADI RAYA