Memberikan Pendidikan Hukum Terbaik
PERADI RAYA bekerja sama dengan 18 sekolah tinggi ilmu hukum dan fakultas hukum Universitas terbaik di Indonesia.
Jadilah advokat dengan kualitas terbaik dengan mengikuti PKPA di PERADI RAYA.
Mengapa Harus PKPA UPA dan SUMPAH?
Untuk menjadi seorang advokat di Indonesia, seseorang wajib menempuh tiga tahapan utama, yaitu PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat), UPA (Ujian Profesi Advokat), dan Sumpah Advokat. Ketiganya bukan sekadar formalitas, melainkan proses penting yang menjamin kualitas, integritas, serta kompetensi seorang calon advokat.
Dasar hukum kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 2 ayat (1) yang menyebutkan bahwa yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana hukum yang telah mengikuti PKPA, lulus UPA, dan mengucapkan sumpah di Pengadilan Tinggi. Dengan demikian, ketiga tahapan ini merupakan syarat mutlak agar seseorang diakui secara sah sebagai advokat yang memiliki kewenangan penuh untuk menjalankan profesinya di Indonesia.