Prof Jeffry Yuliyanto Waisapy KETUM PERADI RAYA

PERADI RAYA

Bersatu untuk Hukum yang Berkeadilan dan Bermartabat

PERADI RAYA adalah organisasi advokat yang mengusung tinggi profesionalitas dan telah diresmikan melalui keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui nomor AHU - 0002748.01.07 Tahun 2025

Memberikan Pendidikan Hukum Terbaik

PERADI RAYA bekerja sama dengan 18 sekolah tinggi ilmu hukum dan fakultas hukum Universitas terbaik di Indonesia.
Jadilah advokat dengan kualitas terbaik dengan mengikuti PKPA di PERADI RAYA.

PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT

Pendidikan khusus profesi advokat yang merupakan syarat utama bagi anda yang ingin menjadi seorang advokat. Materi yang dibawakan merupakan materi kontekstual dan relevan dan didukung oleh pengajar dari kalangan professional hukum terbaik.

UJIAN PROFESI ADVOKAT (UPA)

Ujian Profesi Advokat merupakan ujian yang diadakan atau diselenggarakan oleh PERADI RAYA untuk menguji kompetensi serta pemahaman calon advokat. Ujian ini merupakan salah satu syarat untuk menjadi advokat di Indonesia.

Pelantikan dan Sumpah Advokat

Untuk meresmikan seorang anggota PERADI RAYA yang ingin secara resmi bekerja sebagai advokat dan memiliki sertifikasi. Akan dilakukan pelantikan dan penyumpahan yang akan dilakukan di instansi resmi Republik Indonesia.

Mengapa Harus PKPA UPA dan SUMPAH?

Untuk menjadi seorang advokat di Indonesia, seseorang wajib menempuh tiga tahapan utama, yaitu PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat), UPA (Ujian Profesi Advokat), dan Sumpah Advokat. Ketiganya bukan sekadar formalitas, melainkan proses penting yang menjamin kualitas, integritas, serta kompetensi seorang calon advokat.

Dasar hukum kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 2 ayat (1) yang menyebutkan bahwa yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana hukum yang telah mengikuti PKPA, lulus UPA, dan mengucapkan sumpah di Pengadilan Tinggi. Dengan demikian, ketiga tahapan ini merupakan syarat mutlak agar seseorang diakui secara sah sebagai advokat yang memiliki kewenangan penuh untuk menjalankan profesinya di Indonesia.

Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Pusat

Wawasan Hukum & Tips Praktis untuk Anda

Temukan artikel seputar hukum, panduan praktis, serta insight terbaru dari dunia advokat—ditulis dengan bahasa yang mudah dipahami dan relevan untuk kehidupan sehari-hari.

PR168 Arif Adi Seftian, CPLA,

ParalegalPR168 Arif Adi Seftian, CPLA, NIA : P-0168 Masa Berlaku : 01 Juni 2029

PR167 Hadransyah, CPLA.

ParalegalPR167 Hadransyah, CPLA. NIA : P-0167 Masa Berlaku : 01 Juni 2029

00176 Ivan Anggrawijaya, S.H.

AdvokatIvan Anggrawijaya, S.H. NIA : 26.16.00176 Masa Berlaku : 01 JUNI 2029

00177 Jose Natanael Kusnadi Putra, S.H., M.Kn

AdvokatJose Natanael Kusnadi Putra, S.H., M.Kn NIA : 26.16.00177 Masa Berlaku : 01 JUNI 2029

00179 Eduardus Guntur Seriang, S.H.

AdvokatEduardus Guntur Seriang, S.H. NIA : 26.16.00179 Masa Berlaku : 01 JUNI 2029

PR166 Aseri Telaumbanua, CPLA.

ParalegalPR166 Aseri Telaumbanua, CPLA. NIA : P-0166 Masa Berlaku : 01 Juni 2029