Di bawah naungan Dewan Advokat Nasional Indonesia (DANI), PERADI RAYA baru saja menyelenggarakan Pelatihan Khusus Profesi Advokat (PKPA) pada 19–21 Agustus 2025. Acara ini berjalan sukses dengan diikuti oleh 52 peserta dari berbagai daerah di Indonesia yang antusias mengikuti setiap materi via Zoom Meeting.
PERADI RAYA dengan penuh tanggung jawab menyelenggarakan PKPA secara intensif selama 3 hari. Meski singkat, program ini dirancang padat dan berkualitas, menghadirkan sejumlah narasumber yang telah lama berkiprah di dunia hukum Indonesia guna meningkatkan kompetensi para rekan-rekan peserta PKPA PERADI RAYA.
Deretan Pemateri Senior Hadir Membawa Ilmu dan Pengalaman
Salah satu faktor keberhasilan PKPA ini adalah kehadiran pemateri yang tidak hanya ahli secara akademik, tetapi juga berpengalaman dalam praktik hukum. Materi yang dibawakan pun relevan dengan tantangan hukum saat ini, antara lain :
-
Prof. Dr. Dra. Siti Nurbaity, S.H., M.Hum.
Membawakan materi tentang Hukum Perbankan, memberikan pemahaman mendalam mengenai regulasi dan praktik hukum di sektor keuangan yang menjadi tulang punggung perekonomian. -
Dr. Yohanis Sudiman Bakti, S.H., M.H.
Membahas perkembangan hukum pidana materiil dan hukum pidana formil KUHP dalam sistem hukum Indonesia, menyoroti dinamika reformasi hukum pidana nasional. -
Assoc. Prof. Dr. Fokky, S.H., M.H.
Menyampaikan materi mengenai Legal Opinion dan Legal Due Diligence, memberikan wawasan praktis yang penting untuk dunia korporasi dan transaksi bisnis. -
Junaidi, S.Hut., S.H., M.H., M.S.
Mengupas tuntas Kode Etik Profesi Advokat, menekankan integritas dan tanggung jawab moral sebagai bagian utama dari profesi advokat. -
Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D.
Membawakan materi Hukum Acara Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), sebuah topik yang semakin relevan di tengah maraknya penyelesaian perkara di luar pengadilan. -
Malahayati M. Chalik, S.H., M.H.
Menjelaskan secara detail Hukum Kontrak, memberikan pemahaman tentang prinsip-prinsip fundamental dalam penyusunan dan pelaksanaan perjanjian.
Kehadiran pemateri senior ini menjadi daya tarik utama PKPA kali ini, sekaligus membuktikan komitmen PERADI RAYA dalam menghadirkan pendidikan hukum yang berkualitas.

PKPA yang berlangsung selama 3 hari ini diwarnai dengan antusiasme tinggi dari para rekan-rekan peserta. Diskusi interaktif, pertanyaan kritis, hingga studi kasus nyata menjadikan suasana kelas selalu hidup. Peserta tidak hanya mendengarkan, tetapi juga aktif berdiskusi dan menguji pemahaman mereka dalam konteks praktis.
Beberapa pemateri bahkan menyampaikan apresiasi atas semangat peserta. Mereka menilai calon advokat yang hadir kali ini menunjukkan keseriusan dalam belajar, sehingga menambah optimisme bahwa profesi advokat di masa depan akan diisi oleh generasi yang kompeten dan berintegritas.
Sebagai organisasi advokat di bawah DANI, PERADI RAYA berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan profesi hukum. Dengan suksesnya PKPA 19–21 Agustus 2025 ini, PERADI RAYA membuktikan bahwa sistem pembelajaran yang dirancang efektif mampu menjangkau peserta dari berbagai latar belakang.
Setiap peserta yang mengikuti PKPA ini juga akan mendapatkan:
-
Modul digital untuk menunjang pembelajaran mandiri.
-
Akses rekaman materi untuk review.
-
Sertifikat resmi sebagai syarat melanjutkan ke UPA.
-
Jaringan alumni yang luas di seluruh Indonesia.
Hal ini sejalan dengan visi PERADI RAYA untuk mencetak advokat yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga kompeten di bidangnya, serta tangguh dalam praktik hukum.

PKPA hanyalah langkah awal. Setelah menyelesaikan pendidikan ini, para peserta akan menghadapi Ujian Profesi Advokat (UPA) untuk menguji kompetensi dan pemahaman mereka. Tahap terakhir adalah Sumpah Advokat di hadapan Pengadilan Tinggi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2, 3, dan 4 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dengan mengikuti seluruh rangkaian ini, barulah seseorang dapat resmi menyandang gelar Advokat Indonesia. PERADI RAYA akan terus hadir sebagai mitra terpercaya bagi setiap calon advokat yang ingin menempuh jalan mulia sebagai penegak hukum.