DKI Jakarta, Indonesia

peradiraya@gmail.com

PERADI RAYA Serukan Dukungan Kuat atas Pengesahan RUU KUHAP 2025

Jakarta – Persaudaraan Keadilan Se-Indonesia Raya (PERADI RAYA) menyampaikan dukungan penuh terhadap rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah dibahas bersama oleh DPR RI dan pemerintah. Pernyataan ini disampaikan menyusul langkah awal yang telah diambil oleh 12 organisasi advokat yang tergabung dalam koalisi pendukung RUU KUHAP.

Ketua Umum PERADI RAYA, Prof. Ir. Jeffry Yuliyanto Waisapy, menegaskan bahwa pengesahan RUU KUHAP adalah langkah strategis yang sudah sangat mendesak, mengingat KUHP yang baru akan berlaku secara resmi mulai 1 Januari 2026. Tanpa hukum acara pidana yang diperbarui, akan terjadi ketimpangan dalam penerapan hukum pidana di Indonesia.

Rapat Komisi III DPR RI
Rapat Komisi III DPR RI

PERADI RAYA memandang RUU KUHAP sebagai salah satu pilar penting dalam reformasi hukum nasional. Hukum acara pidana yang lebih modern dan berpihak pada hak asasi manusia harus segera hadir untuk mendampingi KUHP yang baru,” ujar Prof. Jeffry dalam pernyataannya kepada media.

Menurutnya, RUU KUHAP membawa semangat pembaruan yang sangat relevan dengan kebutuhan zaman. Tak hanya soal teknis hukum acara, tetapi juga mencerminkan kepedulian terhadap perlindungan hak tersangka, terdakwa, hingga korban — sesuatu yang menjadi roh dari sistem peradilan pidana yang berkeadilan.

“Penegakan hukum seharusnya tidak hanya bicara tentang menindak, tapi juga tentang menjunjung tinggi martabat manusia. Itulah sebabnya kami mendukung penuh pengesahan RUU ini,” lanjutnya.

Lebih lanjut, PERADI RAYA turut menyoroti adanya kekhawatiran akan upaya dari pihak-pihak tertentu yang ingin memperlambat bahkan menggagalkan pengesahan RUU KUHAP. Tanpa menyebut pihak mana pun, Prof. Jeffry menyampaikan bahwa dinamika semacam itu seharusnya tidak menyurutkan langkah DPR dalam menyelesaikan tugas konstitusionalnya.

“Dalam setiap proses legislasi, perbedaan pandangan itu wajar. Namun ketika sebuah rancangan undang-undang menyangkut kepentingan besar, terutama demi keadilan dan perlindungan HAM, maka keraguan bukanlah pilihan. Justru di situlah para pemimpin dan wakil rakyat diuji,” ungkapnya.

PERADI RAYA memandang bahwa momentum pengesahan RUU KUHAP tahun ini harus dijaga bersama, agar tidak terlewatkan. Sebab bila dibiarkan tertunda, akan ada risiko kekosongan hukum formil yang bisa berdampak serius pada pelaksanaan KUHP baru.

Sebagai organisasi advokat yang menjunjung tinggi prinsip officium nobile, PERADI RAYA mengajak seluruh elemen masyarakat, komunitas hukum, dan para pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal proses ini hingga selesai.

“Kami percaya DPR dan pemerintah memiliki komitmen yang sama dalam menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, akuntabel, dan menghargai hak-hak setiap warga negara. Untuk itu, kami mendukung dengan sepenuh hati dan akan terus mengawasi jalannya proses ini,” tambah Prof. Jeffry.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat RUU KUHAP
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat RUU KUHAP

Sebagai bagian dari ekosistem penegakan hukum di Indonesia, PERADI RAYA menyatakan siap menjadi mitra kritis dan konstruktif dalam proses legislasi ini. Dengan sinergi yang baik, harapannya RUU KUHAP tidak hanya disahkan tepat waktu, tetapi juga benar-benar mampu menjawab kebutuhan keadilan masyarakat di era yang terus berkembang.

“Reformasi hukum bukan sekadar retorika. Ini soal keberanian kolektif untuk melangkah ke depan, meninggalkan sistem lama yang tak lagi relevan, dan menyambut hukum acara pidana yang lebih beradab dan manusiawi,” tutup Ketua Umum PERADI RAYA.

More from the blog

PKPA PERADI RAYA 19–21 Agustus 2025 Hadirkan 52 Peserta dengan Antusiasme Tinggi

Di bawah naungan Dewan Advokat Nasional Indonesia (DANI), PERADI RAYA baru saja menyelenggarakan Pelatihan Khusus Profesi Advokat (PKPA) pada 19–21 Agustus 2025. Acara ini...

Dasar Hukum Profesi Advokat di Indonesia: PKPA, UPA, dan Sumpah Advokat

Profesi advokat memiliki kedudukan istimewa dalam sistem hukum Indonesia. Advokat disebut sebagai officium nobile atau profesi yang luhur, karena perannya tidak hanya mewakili klien...

Tahapan Menjadi Advokat di Indonesia: PKPA, UPA, dan Sumpah Advokat

Bagi banyak lulusan fakultas hukum, menjadi advokat adalah salah satu cita-cita profesional yang prestisius. Namun disini PERADI RAYA paham, tidak sedikit yang masih bingung...