Profesi advokat memiliki kedudukan istimewa dalam sistem hukum Indonesia. Advokat disebut sebagai officium nobile atau profesi yang luhur, karena perannya tidak hanya mewakili klien di pengadilan, tetapi juga menjunjung tinggi keadilan dan hak asasi manusia. Untuk itu, organisasi advokat seperti PERADI RAYA dan tentunya profesi advokat diatur secara ketat melalui berbagai ketentuan hukum, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Undang-Undang ini menjadi dasar hukum utama yang mengatur kedudukan, kewenangan, syarat, dan kewajiban seorang advokat di Indonesia. Beberapa pasal penting terkait tahapan menjadi advokat antara lain:
-
Pasal 2 ayat (1):
“Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.” -
Pasal 3 ayat (1):
Menegaskan bahwa advokat baru dapat menjalankan profesinya setelah lulus Ujian Profesi Advokat (UPA). -
Pasal 4 ayat (1):
Mengatur kewajiban calon advokat untuk mengucapkan Sumpah Advokat di hadapan sidang terbuka Pengadilan Tinggi sebelum resmi menjalankan profesinya.
Ketiga pasal tersebut menegaskan bahwa PKPA, UPA, dan Sumpah Advokat adalah syarat mutlak untuk menjadi advokat di Indonesia.
Mengapa Ada Tahapan PKPA, UPA, dan Sumpah Advokat?
-
PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat)
→ Dasar hukum: Pasal 2 ayat (1) UU Advokat.
→ Bertujuan memberikan pembekalan keilmuan dan keterampilan hukum praktis kepada calon advokat. -
UPA (Ujian Profesi Advokat)
→ Dasar hukum: Pasal 3 UU Advokat.
→ Digunakan sebagai mekanisme seleksi untuk memastikan kompetensi, integritas, dan profesionalitas calon advokat. -
Sumpah Advokat
→ Dasar hukum: Pasal 4 UU Advokat.
→ Menjadi legitimasi akhir bahwa advokat siap menjalankan profesinya dengan tanggung jawab moral dan etik.
Hak dan Kewajiban Advokat Berdasarkan UU Advokat
Selain syarat menjadi advokat, UU No. 18 Tahun 2003 juga mengatur hak dan kewajiban advokat.
Hak Advokat
-
Bebas mengeluarkan pendapat di pengadilan dengan tetap menghormati hukum (Pasal 14).
-
Memiliki imunitas tertentu dalam membela klien (Pasal 16).
-
Mendapat perlindungan hukum saat menjalankan profesinya (Pasal 18).
Kewajiban Advokat
-
Menjunjung tinggi kode etik advokat.
-
Menjaga kerahasiaan klien (Pasal 19).
-
Menjalankan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas.
Peran Organisasi Advokat (PERADI RAYA)
UU Advokat juga menegaskan bahwa pelaksanaan PKPA, penyelenggaraan UPA, hingga pengajuan sumpah ke Pengadilan Tinggi dilaksanakan oleh Organisasi Advokat seperti PERADI RAYA.
Sebagai salah satu organisasi di bawah Dewan Advokat Nasional Indonesia (DANI), PERADI RAYA memiliki mandat untuk:
-
Menyelenggarakan PKPA secara berkualitas.
-
Melaksanakan UPA secara objektif dan transparan.
-
Mendampingi peserta hingga pengucapan Sumpah Advokat.
Dasar hukum profesi advokat di Indonesia sangat jelas diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Undang-undang ini mewajibkan setiap calon advokat untuk menempuh tiga tahapan: PKPA, UPA, dan Sumpah Advokat, sebelum sah diangkat sebagai advokat.
Tahapan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi mekanisme penting untuk menjaga kualitas dan martabat profesi advokat sebagai officium nobile.
PERADI RAYA hadir sebagai organisasi advokat yang berkomitmen melaksanakan amanat UU Advokat dengan menyediakan pendidikan, ujian, serta pendampingan hingga pengucapan sumpah. Dengan demikian, calon advokat dapat meniti karier secara sah, profesional, dan bermartabat.