DKI Jakarta, Indonesia

peradiraya@gmail.com

PERADI RAYA Respons Putusan MK: DANI Jadi Kunci Reformasi dan Sinergi Kelembagaan Advokat Nasional

Jakarta – Lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 mengenai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dipandang sebagai titik balik strategis bagi dunia penegakan hukum. Merespons momentum tersebut, Dewan Advokat Nasional Indonesia (DANI) yang telah diinisiasi oleh sejumlah organisasi advokat sebelum putusan diketuk, dinilai menjadi fondasi utama dalam menyongsong era baru profesi advokat yang lebih solid dan terintegrasi.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI RAYA, Prof. Dr. Ir. Jeffry Yuliyanto Waisapy, S.T., S.H., M.M., M.Eng., M.H., PhD, DBA, menegaskan bahwa pembentukan DANI merupakan langkah progresif dan visioner. Langkah ini lahir dari kesadaran kolektif untuk membangun standardisasi profesi yang kokoh sekaligus menjaga kehormatan advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum.

“Jauh sebelum Putusan MK ini bergulir, kami bersama beberapa organisasi advokat telah bergerak melampaui ego sektoral dengan menginisiasi Dewan Advokat Nasional Indonesia (DANI). Ini adalah wujud nyata dari semangat kebersamaan untuk memperkuat kualitas profesi secara nasional, dengan tetap menghormati independensi dan eksistensi masing-masing rumpun organisasi,” ungkap Prof. Dr. Ir. Jeffry Yuliyanto Waisapy, S.T., S.H., M.M., M.Eng., M.H., PhD, DBA.

Mengurai Peran Strategis DANI

Selama ini, lanskap profesi advokat di Indonesia kerap dihadapkan pada ketimpangan standar pendidikan, variasi pelaksanaan ujian, hingga fragmentasi pengawasan etik dan disiplin. Kehadiran DANI diproyeksikan sebagai jawaban atas tantangan-tantangan sistemik tersebut.

PERADI RAYA menegaskan bahwa DANI tidak dibentuk untuk melebur atau menggantikan peran organisasi yang sudah ada. Sebaliknya, lembaga ini memegang fungsi sentral sebagai regulator bersama dan forum koordinasi nasional. Dalam kerangka kerja yang dirumuskan, DANI mengemban beberapa fungsi strategis, antara lain:

Standardisasi Nasional: Menyusun cetak biru dan menyelaraskan standar kurikulum Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) serta mendorong standardisasi Ujian Profesi Advokat (UPA).

Harmonisasi Etik: Merumuskan kodifikasi kode etik yang berlaku universal secara nasional dan menginisiasi pembentukan Dewan Kehormatan Bersama.

Kolaborasi dan Kemitraan: Menjadi wadah komunikasi intensif antarorganisasi advokat sekaligus mitra strategis bagi lembaga negara, mulai dari Pemerintah, DPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, hingga jajaran aparat penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan).

Pengembangan Profesi: Memfasilitasi program peningkatan kompetensi dan pendidikan berkelanjutan bagi para advokat.

Mendorong Kehadiran Regulasi Baru yang Adaptif

Bagi PERADI RAYA, Putusan MK Nomor 126/PUU-XXIV/2026 merupakan momentum emas yang wajib dimanfaatkan oleh DPR RI dan Pemerintah untuk segera melakukan pembenahan total terhadap undang-undang yang mengatur profesi ini. Penataan ulang regulasi dinilai perlu agar mampu mengakomodasi kehadiran lembaga koordinatif seperti DANI secara legal formal.

Prof. Dr. Ir. Jeffry Yuliyanto Waisapy, S.T., S.H., M.M., M.Eng., M.H., PhD, DBA, berharap proses revisi Undang-Undang Advokat ke depan dapat melahirkan sistem yang lebih modern, akuntabel, dan transparan yang berorientasi penuh pada perlindungan masyarakat pencari keadilan.

“Dinamika hukum modern bergerak sangat cepat. Advokat hari ini tidak boleh hanya berkutat pada hukum normatif. Penguasaan terhadap sektor hukum bisnis, teknologi informasi, investasi, perpajakan, arbitrase, hukum lingkungan, hingga kejahatan ekonomi mutlak diperlukan. Oleh karena itu, kita butuh payung hukum kuat yang mampu menyatukan standar kompetensi tanpa mematikan keberagaman organisasi,” tambahnya.

Komitmen Nyata PERADI RAYA

Sebagai organisasi yang secara konsisten berfokus pada peningkatan mutu profesi—melalui penyelenggaraan PKPA, UPA, Pelatihan Paralegal, serta berbagai diklat spesialisasi seperti Hukum Pajak, Mediator, Likuidator, dan Kuasa Hukum Jasa Konstruksi—PERADI RAYA menyatakan kesiapannya untuk berada di barisan depan dalam mengawal reformasi kelembagaan ini.

Menutup pernyataannya, Ketua Umum PERADI RAYA kembali menyerukan pentingnya persatuan demi masa depan profesi.

“Sudah saatnya kita menanggalkan batas-batas ego kelompok demi kepentingan yang lebih besar. DANI harus kita posisikan sebagai simbol persatuan dan kolaborasi. Hanya melalui sinergi yang kokoh, kita dapat melahirkan generasi advokat Indonesia yang berintegritas tinggi, profesional, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi tegaknya keadilan di tanah air,” pungkas Prof. Dr. Ir. Jeffry Yuliyanto Waisapy, S.T., S.H., M.M., M.Eng., M.H., PhD, DBA.

More from the blog

PERADI RAYA Respons Putusan MK: DANI Jadi Kunci Reformasi dan Sinergi Kelembagaan Advokat Nasional

Jakarta – Lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 mengenai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dipandang sebagai titik balik strategis bagi dunia penegakan...

Acara Pengukuhan Kepengurusan DPD Jawa Barat PERADI RAYA

PURWAKARTA, PERADI RAYA – Organisasi Advokat PERADI RAYA secara resmi mengukuhkan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Barat untuk masa bakti lima tahun ke...

PERADI RAYA Bantah Tegas Klaim “7 ORGANISASI ADVOKAT RESMI” Dari Pemerintah: Melanggar UU Advokat dan Putusan MAHKAMAH KONSTITUSI

Persaudaraan Keadilan Se-Indonesia Raya (PERADI RAYA) melayangkan bantahan keras terhadap klaim yang beredar luas, yang menyatakan bahwa hanya terdapat tujuh organisasi advokat yang diakui...

PKPA PERADI RAYA 19–21 Agustus 2025 Hadirkan 52 Peserta dengan Antusiasme Tinggi

Di bawah naungan Dewan Advokat Nasional Indonesia (DANI), PERADI RAYA baru saja menyelenggarakan Pelatihan Khusus Profesi Advokat (PKPA) pada 19–21 Agustus 2025. Acara ini...