DKI Jakarta, Indonesia

peradiraya@gmail.com

PERADI RAYA Bantah Tegas Klaim “7 ORGANISASI ADVOKAT RESMI” Dari Pemerintah: Melanggar UU Advokat dan Putusan MAHKAMAH KONSTITUSI

Persaudaraan Keadilan Se-Indonesia Raya (PERADI RAYA) melayangkan bantahan keras terhadap klaim yang beredar luas, yang menyatakan bahwa hanya terdapat tujuh organisasi advokat yang diakui secara resmi oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Klaim yang disebut-sebut tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat, bahkan bertentangan dengan prinsip independensi profesi advokat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang.

Ketua Umum PERADI RAYA, Prof. Dr. Ir. Jeffry Yuliyanto Waisapy, S.H., S.T., S.Th., M.H., M.Eng., DBA., menegaskan bahwa Pemerintah tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk membatasi atau mengakui organisasi advokat tertentu.

“Kami membantah tegas narasi yang menyatakan hanya ada tujuh organisasi advokat resmi di Indonesia. Klaim tersebut menyesatkan publik dan mencederai kemandirian profesi kami. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara eksplisit menyatakan bahwa organisasi advokat bersifat independen dan harus bebas dari intervensi pihak manapun, termasuk Pemerintah,” jelas Prof. Jeffry.

Dasar Hukum Kemandirian Organisasi Advokat

PERADI RAYA menjelaskan bahwa klaim “tujuh organisasi resmi” tidak hanya bertentangan dengan semangat UU Advokat, tetapi juga melawan sejumlah landasan hukum yang telah ditetapkan:

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003: UU Advokat menempatkan profesi advokat sebagai bagian dari penegak hukum yang bebas dan mandiri (Officium Nobile). Pasal 28 menegaskan Organisasi Advokat adalah satu-satunya wadah profesi yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan UU ini.

  2. Surat Ketua Mahkamah Agung (S.KMA) RI Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015: Surat ini secara jelas menegaskan kewenangan Ketua Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah bagi setiap advokat yang diusulkan oleh organisasi advokat mana pun yang sah secara hukum, tanpa memandang afiliasi organisasi. Hal ini membuktikan bahwa pengakuan sah advokat berada pada proses penyumpahan di Pengadilan Tinggi, bukan pada pengakuan terbatas oleh Kemenkumham.

  3. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK): Sejumlah putusan MK, termasuk No. 014/PUU-IV/2006 dan No. 66/PUU-VIII/2010, memperkuat hak advokat untuk membentuk dan bergabung dalam organisasi advokat yang bebas dan mandiri, menegaskan bahwa negara tidak boleh melakukan intervensi dalam urusan internal profesi.

PERADI RAYA BANTAH TEGAS KLAIM "7 ORGANISASI ADVOKAT RESMI" DARI PEMERINTAH: MELANGGAR UU ADVOKAT DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
PERADI RAYA BANTAH TEGAS KLAIM “7 ORGANISASI ADVOKAT RESMI” DARI PEMERINTAH: MELANGGAR UU ADVOKAT DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Fakta di Kemenkumham: Lebih dari 50 Organisasi Advokat Berbadan Hukum Resmi

Lebih lanjut, PERADI RAYA menunjukkan bahwa klaim pembatasan jumlah organisasi tersebut bertentangan dengan data internal Kemenkumham sendiri.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa data resmi Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham mencatat lebih dari 50 organisasi advokat yang terdaftar secara sah sebagai badan hukum dan diakui legalitas administrasinya oleh negara. Organisasi-organisasi tersebut tidak hanya terdaftar, tetapi juga secara aktif menjalankan seluruh tahapan profesi advokat, mulai dari Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), hingga proses pengusulan penyumpahan di Pengadilan Tinggi.

Prof. Jeffry menekankan, penyebaran informasi yang keliru tentang pembatasan organisasi advokat akan merugikan masyarakat pencari keadilan dan berpotensi melemahkan independensi yang menjadi pilar utama profesi advokat.

“Advokat yang telah disumpah di Pengadilan Tinggi memiliki hak penuh dan sah untuk beracara di seluruh pengadilan di Indonesia, tanpa terkecuali, dan tanpa memandang organisasi asal. Masyarakat harus cerdas menyaring informasi dan mempercayakan urusan hukum hanya kepada advokat yang berintegritas dan sah sesuai ketentuan Undang-Undang,” tutupnya.

More from the blog

Acara Pengukuhan Kepengurusan DPD Jawa Barat PERADI RAYA

PURWAKARTA, PERADI RAYA – Organisasi Advokat PERADI RAYA secara resmi mengukuhkan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Barat untuk masa bakti lima tahun ke...

PKPA PERADI RAYA 19–21 Agustus 2025 Hadirkan 52 Peserta dengan Antusiasme Tinggi

Di bawah naungan Dewan Advokat Nasional Indonesia (DANI), PERADI RAYA baru saja menyelenggarakan Pelatihan Khusus Profesi Advokat (PKPA) pada 19–21 Agustus 2025. Acara ini...

Dasar Hukum Profesi Advokat di Indonesia: PKPA, UPA, dan Sumpah Advokat

Profesi advokat memiliki kedudukan istimewa dalam sistem hukum Indonesia. Advokat disebut sebagai officium nobile atau profesi yang luhur, karena perannya tidak hanya mewakili klien...

PERADI RAYA Serukan Dukungan Kuat atas Pengesahan RUU KUHAP 2025

Jakarta – Persaudaraan Keadilan Se-Indonesia Raya (PERADI RAYA) menyampaikan dukungan penuh terhadap rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah...